periskop.id - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terus memperkuat hubungan bilateral melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry atau Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Instalasi di Perairan.
"Kesepakatan ini telah dipertukarkan oleh kedua Menteri di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Istana Kepresidenan Republik Korea (Blue House) di Seoul pada 1 April 2026 lalu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan ruang lingkup kerja sama dalam MoU mencakup pengembangan teknologi terkait industri jasa instalasi di perairan, pembongkaran (Decommissioning) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi, serta pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama dan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta memperkuat kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi dan bidang terkait lainnya.
Ia menyebut MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi.
Dia menegaskan kerja sama ini juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha industri energi nasional seperti Pertamina Group dan/atau perusahaan swasta untuk berpartisipasi dalam implementasi MoU dimaksud.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” tuturnya.
Lebih jauh, Airlangga bilang, MoU ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Kesepakatan ini juga tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, namun menjadi landasan penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia–Korea di bidang energi khususnya sektor minyak dan gas bumi.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar