Periskop.id - BPI Danantara mengungkapkan telah menerima laporan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, di PT Pos Indonesia. Lembaga pengelola investasi negara itu memastikan persoalan tersebut kini ditindaklanjuti lewat mekanisme audit dan investigasi.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menyebutkan, penelusuran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

"Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan, seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum," tegas Rohan dalam keterangan resmi, Senin (13/7).

Rohan menambahkan, pembenahan tata kelola PT Pos Indonesia dilakukan secara menyeluruh. Danantara, menurutnya, mengakui persoalan keuangan dan tata kelola perusahaan sudah terakumulasi bertahun-tahun.

"Prioritas kami adalah memastikan PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu menjalankan mandatnya secara optimal bagi masyarakat," tegas Rohan.

Di sisi lain, Praktisi Hukum BP Lawyers Counselors at Law Bimo Prasetio mengingatkan, dugaan rekayasa keuangan yang muncul dari proses audit belum bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Audit investigatif, kata dia, baru sebatas instrumen pengungkap fakta.

"Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).

Bimo menerangkan, istilah rekayasa keuangan dalam praktik hukum tidak selalu identik dengan korupsi. Dugaan tersebut bisa berupa kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, kekeliruan penerapan standar akuntansi, atau manipulasi laporan yang dilakukan sengaja.

"Hasil audit nantinya akan menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui pembenahan tata kelola perusahaan atau berkembang menjadi proses hukum," kata Bimo.

Ia menjelaskan, audit harus menelusuri peran setiap pihak dalam perseroan karena tanggung jawab pengelolaan perusahaan tidak melekat hanya pada direktur utama, melainkan seluruh anggota direksi sesuai kewenangan masing-masing.

"Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut," ujarnya.

Menurut Bimo, auditor maupun penyidik akan menelusuri siapa yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan dugaan praktik itu berlangsung. Jika penyimpangan terjadi di periode kepemimpinan sebelumnya, pertanggungjawaban hukum disebut tetap bisa mengikuti periode tersebut.

Bimo menegaskan, pergantian direksi tidak serta-merta menghapus akuntabilitas hukum. Direksi baru pun tidak otomatis ikut bertanggung jawab atas persoalan warisan, sepanjang bisa membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah perbaikan.

"Pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan," katanya.