Ekonomi

10 Perusahaan Eksportir Sawit Diduga Sunat Nilai Ekspor hingga 50%

Menkeu ungkap 10 eksportir CPO diduga lakukan under invoicing dan transfer pricing via Singapura. Harga ekspor disebut hanya setengah nilai riil.

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
10 Perusahaan Eksportir Sawit Diduga Sunat Nilai Ekspor hingga 50%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui, Jakarta, Selasa (26/5). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan 10 perusahaan besar eksportir besar minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang melakukan dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing

‎"Kita sudah ada datanya. 10 eksportir terbesar," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Selasa (26/5). 

‎Ia menjelaskan, modus yang ditemukan dilakukan melalui perusahaan perdagangan (trading company) di Singapura. Dalam praktiknya, perusahaan di Indonesia menjual CPO ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga jauh lebih rendah dari harga sebenarnya, sebelum akhirnya dijual kembali ke negara tujuan akhir.

‎"Yang besar-besar kami studi lebih dulu karena prosesnya lebih cepat. Nanti juga akan kami telusuri sektor lain seperti batu bara. Jadi, 10 perusahaan ini menjual CPO ke Singapura melalui trading company. Dari sana, ekspor dilakukan kembali ke negara tujuan akhir," jelas Purbaya.

Bendahara negara itu menambahkan, data bea cukai hanya merekam aktivitas ekspor tanpa mencatat tujuan antara seperti Singapura karena di luar kewenangan. Secara fisik, barang tetap dikirim langsung ke negara tujuan. Kapal tidak berubah, hanya dokumen yang seolah menunjukkan penjualan melalui Singapura.

“Data bea cukai kita hanya mencatat ekspor, bukan tujuan ke Singapura, karena itu bukan menjadi kewenangan kita. Padahal, secara fisik barangnya langsung ke negara tujuan,” kata Purbaya. 

‎Menurut Purbaya, dari hasil pencocokan data, harga ekspor yang dilaporkan dari Indonesia ke Singapura hanya sekitar setengah dari nilai sebenarnya.

‎"Tapi yang kita lihat harga di sini ekspor ke sana, itu setengah harga yang dari sini ke sana. jadi ada under invoicing, penyelundup, 50% lah,” ungkapnya.

‎Purbaya menilai praktik tersebut berkaitan erat dengan transfer pricing antar perusahaan terafiliasi di luar negeri.

‎"Kalau volume sama, harga beda, apa itu? Under-invoicing. Transfer pricing juga bisa. Under-invoicing volumenya berubah. Tapi sama aja dua-duanya. Kalau saya lihat dua-duanya,"jelasnya.

‎Ia mengatakan, pemerintah kini bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami temuan tersebut.

‎"Kami yang menyelidiki awal dari data2 itu, kemudian kami kerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung," tuturnya. 

‎Menurutnya, praktik serupa diduga tidak hanya dilakukan perusahaan besar yang telah diperiksa, tetapi juga berpotensi terjadi pada perusahaan-perusahaan lain dengan skala lebih kecil.

‎"Kita fokus pada yang besar Semuanya begitu yang besar itu. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama," tambah dia.

‎Purbaya menambahkan, pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mempercepat analisis dan pelacakan data ekspor yang dinilai tidak wajar tersebut.

‎"Ini kan kalau pakai AI cepat," tututp dia. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai under invoicing, ekspor CPO, dan ekspor dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.