periskop.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menyampaikan pidato secara langsung dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) besok, Rabu (20/5) di Gedung DPR RI.

 

Purbaya mengatakan, penyampaian langsung KEM-PPKF oleh presiden menjadi momen pertama dalam sejarah. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang kepala negara untuk menyampaikan langsung dokumen tersebut.

 

"Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM PPKF," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (19/5).

 

Menurut Purbaya tidak ada aturan secara khusus yang mewajibkan pidato KEM PPKF di bacakan oleh menteri keuangan, sehingga presiden juga diperbolehkan untuk langsung memberikan arahan.

 

"Nggak ada. Kan bebas, nggak ada hukumnya kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya kan. Suka-suka kebetulan Presiden mau ngomong ya nggak apa-apa. Saya sih senang, kenapa? Gue nggak ngomong hihihihi," tutur dia.

 

Menurut Purbaya, keputusan Presiden Prabowo untuk menyampaikan langsung KEM-PPKF karena dokumen tersebut memuat berbagai program unggulan pemerintah yang menjadi prioritas presiden.

 

"Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM PPKF dimana di KEM PPKF itu ada program-program unggulan Presiden, Jadi harus dia yang ngomong, bukan saya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan surat undangan Sidang Paripurna DPR RI, Prabowo dijadwalkan berpidato terkaiy KEM PPKF pada pukul 10.25 WIB hingga 11.10 WIB di gedung Nusantara DPR RI.