periskop.id - Bank Indonesia mencatat cadangan devisa per akhir Mei 2026 sebesar US$144,9 miliar atau setara Rp2.611 triliun. Angka ini terkoreksi US$1,3 miliar dari posisi akhir April 2026 yang berada di level US$146,2 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan koreksi tersebut dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang dijalankan BI. Di sisi lain, penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa turut menjadi faktor penyeimbang dalam pergerakan cadangan devisa bulan ini.

Advertisement

"Secara keseluruhan, posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2026 tetap kuat, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," ujar Ramdan, dikutip dari laman resmi BI, Senin (8/6).

Kebijakan stabilisasi nilai tukar dijalankan BI sebagai respons atas tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, bersamaan dengan meningkatnya permintaan valuta asing musiman dari dalam negeri. Meski ada tekanan dari dua sisi tersebut, Ramdan menilai posisi cadangan devisa masih mampu menopang ketahanan sektor eksternal sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

BI juga terus mempererat sinergi dengan pemerintah guna memperkuat ketahanan eksternal. Langkah tersebut ditujukan untuk menopang stabilitas perekonomian demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

"Ke depan, Bank Indonesia meyakini ketahanan sektor eksternal tetap baik didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang tetap menarik," tambahnya.

Posisi Mei 2026 ini melanjutkan tren penurunan dalam dua bulan terakhir. Cadangan devisa pada akhir Maret 2026 tercatat US$148,2 miliar, lalu melemah ke US$146,2 miliar di akhir April, dan kini kembali tergerus ke US$144,9 miliar di akhir Mei.

Sebagai konteks, pemerintah juga baru merampungkan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi baru tersebut mulai diberlakukan per 1 Juni 2026, bersamaan dengan periode cadangan devisa yang tengah dipantau.

Dalam regulasi baru itu, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE di perbankan dalam negeri, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebagian dana hasil ekspor juga wajib dikonversi ke rupiah dengan batas maksimal 50%. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat likuiditas valuta asing domestik sekaligus menopang stabilitas nilai tukar rupiah.

Khusus untuk sektor ekstraktif, Airlangga menegaskan ketentuan yang berlaku tidak berubah. 

"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas, itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu berlaku 3 bulan," jelasnya di Istana Negara, Selasa (5/5).