Periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan multifinance untuk memperkuat strategi mitigasi risiko menyusul kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menekankan, kenaikan BI-Rate berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, khususnya pada pembiayaan floating rate yang dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah (NPL).

Advertisement

"Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan," ujar Agusman dalam pernyataan tertulis, Senin (8/6). 

Dia menambahkan, untuk menjaga kualitas pembiayaan, multifinance harus memperkuat analisis kelayakan debitur, melakukan pemantauan portofolio secara intensif, dan menerapkan mitigasi risiko yang memadai. Kenaikan BI-Rate juga dapat berdampak pada penerbitan obligasi karena meningkatkan biaya dana, sehingga perusahaan perlu berhati-hati.

"Dalam menyikapi kondisi tersebut, perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga, antara lain melalui diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan efisiensi pendanaan," jelas Agusman.

Berdasarkan data OJK per April 2026, 74,52% sumber pendanaan multifinance masih berasal dari perbankan dengan nilai Rp282,06 triliun. Sementara itu, penyaluran pembiayaan didominasi sektor perdagangan besar dan eceran (Rp90,69 triliun/16,67%), aktivitas penyewaan (Rp57,76 triliun/10,61%), dan industri pengolahan (Rp53,70 triliun/9,87%).

Meski begitu, pertumbuhan piutang tertinggi tercatat pada sektor rumah tangga sebesar 28,16% year-on-year, didorong oleh tingginya kebutuhan pembiayaan konsumsi dan multiguna masyarakat.

"OJK mengingatkan perusahaan multifinance untuk selalu menyesuaikan strategi pengelolaan risiko seiring kondisi pasar agar kesehatan keuangan tetap terjaga," kata Agusman.