periskop.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan pemerintah bakal menata ulang 8.617 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan titik itu sebelumnya ditetapkan di luar skema wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Dudung menerangkan, Perpres tersebut menetapkan 30 kabupaten sebagai wilayah prioritas 3T. Namun dalam praktiknya, muncul penetapan 8.617 titik MBG lewat surat keputusan (SK) yang diterbitkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, dengan menggunakan kriteria tambahan tersendiri di luar ketentuan Perpres.

Advertisement

"Ditentukan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh Kepala Badan yang terdahulu," kata Dudung dalam konferensi pers usai audiensi dengan Kepala BGN Nanik S Deyang di KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Penataan ulang tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG yang sedang dijalankan pemerintah. Cakupan evaluasinya meliputi jumlah dapur, kualitas layanan, hingga kesesuaian jumlah penerima manfaat. Dudung menegaskan, evaluasi tidak hanya menyasar dapur yang belum beroperasi, tetapi juga dapur yang sudah berjalan.

"Yang berkualitas, tidak mengejar kuantitas. Apakah efektif, apakah sesuai dengan aturan yang nantinya tidak menimbulkan misalnya keracunan dan sebagainya," ujarnya.

Jumlah penerima manfaat di sejumlah dapur juga akan diverifikasi ulang. Dudung menjelaskan, sejumlah dapur menerima insentif operasional berdasarkan asumsi melayani 3.000 penerima manfaat per hari, setara Rp6 juta, padahal jumlah riil penerimanya jauh lebih kecil.

"Kenyataannya tidak 3.000, ada yang 1.500, ada yang 1.000. Sehingga menggelembung," katanya.

Dari data yang dipaparkan Dudung, total dapur MBG saat ini mencapai 27.877 unit dengan penerima manfaat sekitar 63 juta orang. Jika satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat, ia menghitung kebutuhan sesungguhnya hanya sekitar 22 ribu unit, sehingga ada sekitar 5.000 dapur yang sulit dipertanggungjawabkan keberadaannya.

"Kalau satu dapur saja misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah 5.000-nya ini ke mana?" ujarnya.

Di samping dugaan penggelembungan jumlah dapur, Dudung juga menyoroti praktik jual beli titik SPPG. SK penetapan lokasi yang diterbitkan pejabat BGN sebelumnya disebut bernilai ekonomi tinggi karena bisa dijadikan agunan pinjaman bank. Dari 8.617 titik tersebut, sebanyak 6.138 titik ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

"SK itulah yang kemudian akhirnya menjadikan jaminan untuk pinjam bank," kata Dudung.

Ia juga membeberkan adanya skema yang dinilai menguntungkan pihak tertentu, yakni pembangunan fasilitas dapur yang lalu disewakan kepada negara. Dudung mencontohkan sebuah dapur yang dibangun dengan biaya sekitar Rp1,25 miliar, kemudian disewakan kepada pemerintah senilai sekitar Rp4,8 miliar untuk kontrak empat tahun yang dibayarkan di muka.

"Statusnya negara itu sewa, bukan milik," ujarnya.

Pemerintah juga tengah mengevaluasi pelaksanaan MBG di wilayah 3T. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melibatkan perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah tersebut melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Langkah ini, menurut Dudung, diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan MBG tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan.

"Kemungkinan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memang baik, jadi CSR-nya digunakan untuk itu," pungkas Dudung.