Periskop.id - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar US$131.839,51 per kilogram. Nilai tersebut turun 2,71% dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang mencapai US$135.512,62 per kilogram.

Penurunan harga juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, HR emas periode ini berada di level US$4.100,67 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$4.214,92 per t oz.

Tommy mengatakan, penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi melemahnya permintaan emas sebagai aset lindung nilai serta meningkatnya yield obligasi. "Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai," ujar Tommy, Kamis (16/7).

Menurut Tommy, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju turut memengaruhi keputusan investor. Kondisi tersebut disebut mendorong perpindahan dana menuju aset berbunga yang memberikan imbal hasil.

Ia menjelaskan, pelemahan harga emas juga terjadi karena sebagian investor melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan. Perubahan perilaku pasar tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan harga emas pada periode kedua Juli 2026.

Kemendag menetapkan HPE dan HR emas melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–31 Juli 2026. Penetapan nilai HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tommy menyampaikan, data yang digunakan dalam penetapan harga mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Menurut Tommy, masukan dari berbagai instansi menjadi dasar dalam menentukan HPE dan HR produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

Sebelumnya, Kemendag juga menetapkan harga patokan ekspor produk pertambangan melalui mekanisme yang mempertimbangkan perkembangan pasar internasional. Kebijakan tersebut digunakan sebagai acuan dalam penerapan bea keluar komoditas ekspor tertentu.

Tommy menegaskan proses penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dengan mempertimbangkan informasi dan data teknis. "Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutup Tommy.