periskop.id - Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara DPR RI menyepakati kenaikan batas bawah target penerimaan negara dalam penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. 

Batas bawah penerimaan negara yang sebelumnya ditetapkan sebesar 11,82% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinaikkan menjadi 12,01% PDB, sementara batas atas tetap dipertahankan di level 12,40% PDB.

Advertisement

Ketua Panja Penerimaan Negara KEM-PPKF DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja bersama pemerintah dalam pembahasan KEM-PPKF 2027. 

"Maka RAPBN tahun 2027 Rencana penerimaan negara sebagai berikut Berdasarkan KEM PPKF Batas bawah, batas atas Kesepakatan panja, batas bawah, batas atas. Pendapatan negara, batas bawah KEM KPPF itu 11,82 persen dari PDB Batas atasnya 12,40%," kata Ketua Panja Penerimaan Negara KEM-PPKF, Fauzi Amro dalam raker DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9).

Ia menambahkan, angka-angka tersebut nantinya akan disesuaikan kembali oleh Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, mengingat adanya perubahan pada batas bawah target penerimaan negara yang telah disepakati Panja.

"Angkanya akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan Karena berpengaruh, karena Ada kenaikan kesepakatan panja Penerimaan di batas bawahnya," terang dia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan batas bawah penerimaan negara tersebut masih berada pada level yang realistis dan dapat dicapai. Menurutnya, peningkatan target tersebut didasarkan pada harapan adanya perbaikan efisiensi dalam pengumpulan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan dan kepabeanan.

"Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable. Karena nggak jauh dari level yang sekarang," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Kamis (11/9).