periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kuat mengenai penataan ulang sistem perpajakan digital di tanah air. Pedagang di platform lokapasar atau marketplace akan mulai membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.

Ia menambahkan, keputusan mengenai tanggal pasti implementasi tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya dalam sebuah acara di Jakarta pada Senin (30/6/2026).

Purbaya menegaskan, kebijakan teranyar ini sama sekali bukan bentuk pungutan atau pajak tambahan bagi para pelaku usaha. Langkah ini disebutnya sebagai penegasan kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum setara antara pedagang daring dan luring.

Menurutnya, arah kebijakan perpajakan tersebut diambil pemerintah setelah menampung berbagai keluhan dari para pelaku usaha konvensional. Pengusaha toko fisik merasa terpukul oleh ketimpangan perlakuan pajak karena mereka diwajibkan menyetor PPN, sedangkan pedagang online terkesan bebas dari kewajiban itu.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.

Sementara itu, pihak otoritas pajak memastikan akumulasi omzet dari para pedagang yang berjualan di lintas platform digital akan dihitung secara menyeluruh. Skema perhitungan kewajiban perpajakan ini disebut telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak memiliki kewajiban menyetor data transaksi kepada DJP. Integrasi data transaksi tersebut diklaim dapat terwujud secara akurat asalkan identitas perpajakan pelaku usaha selaras.

Menurutnya, integrasi data berjalan mulus selama Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data perpajakan pedagang tercatat sama di setiap platform lokapasar. Ia juga menggarisbawahi bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bisa menyerahkan surat pernyataan ke platform agar terbebas dari pemotongan langsung.

Namun, Inge mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan mandiri melalui SPT Tahunan tetap berlaku jika akumulasi omzet terbukti menembus batas Rp500 juta.

"Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata telah melampaui Rp500 juta, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan," tutup Inge.