Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini terhubung dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga perusahaan batu bara.
Japto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (30/6). Penyidik KPK mengdalami dugaan penguasaan aset itu sekaligus melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang miliknya.
"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
Budi menegaskan, penyitaan itu bukan semata untuk keperluan pembuktian di persidangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset sejak tahap awal penyidikan.
"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," sambungnya.
Aset yang disita mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai total Rp56 miliar, 11 unit kendaraan bermotor, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kendaraan yang diamankan antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
"Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Hal itu menjadi salah satu titik awal yang ditelusuri penyidik dalam kasus ini.
Ketika dimintai keterangan soal peranannya, Japto memilih tidak banyak bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.
KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Februari lalu.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga dijadikan sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita semasa menjabat sebagai bupati.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Itu semuanya didalami," pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar