Periskop.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan, saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Ia menyatakan, kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah.
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Wahyudi ketika ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3).
Oleh karena itu, Wahyudi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketetapan yang akan diumumkan oleh pemerintah. “Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,” ucap Wahyudi.
Pertanyaan tersebut menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina), pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
SK tersebut memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan, bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Kemudian, pembatasan biosolar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat. Selanjutnya, pembatasan pembelian biosolar paling banyak 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih.
Harga BBM Tak Naik
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
Melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto
"Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo.
Pemerintah juga memastikan, BBM nasional dalam kondisi aman dan tersedia sehingga masyarakat diminta tidak panik ataupun resah terhadap isu kenaikan harga.
"Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," terangnya.
Pemerintah berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sekaligus meredam kekhawatiran terkait isu kenaikan harga BBM yang sempat berkembang.
Sementara itu, Pengamat Energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai kebijakan pemerintah tidak menaikkan harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi, merupakan kabar baik dan menjadi langkah tepat untuk meredam inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
"Saya kira sudah tepat, hal ini untuk mengurangi ketidakpastian," kata Yayan.
Menurut Yayan, keputusan tidak melakukan kenaikan harga subsidi BBM menjadi kabar baik. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi penurunan daya beli, dalam situasi ekonomi menantang.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mampu membantu menjaga stabilitas makro ekonomi. Terutama dalam menahan laju inflasi sekaligus meredam gejolak ekonomi yang dipengaruhi kenaikan harga barang impor akibat biaya logistik global meningkat.
Lebih lanjut, Yayan menilai, langkah afirmatif pemerintah ini patut diapresiasi karena memberikan ruang stabilisasi ekonomi nasional. Sekaligus menjadi bantalan bagi masyarakat hingga krisis energi global yang berlangsung dapat segera berakhir.
Tinggalkan Komentar
Komentar