periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema kontrak di sektor pertambangan mineral dan batu bara tidak akan berubah. Penegasan itu sekaligus meredam spekulasi terkait rencana penerapan sistem bagi hasil ala migas ke sektor tambang.

Isu yang beredar sebelumnya menyebut pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema gross split dan cost recovery di sektor pertambangan, mengikuti pola yang selama ini berlaku di sektor minyak dan gas bumi. Bahlil menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

Advertisement

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split hanya pada sektor migas. Saya ulangi, atas dasar aturan dan arahan Presiden, yang menganut gross split hanya pada sektor migas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).

Lebih jauh, ia menekankan aturan yang kini berlaku di sektor pertambangan akan terus dijaga tanpa terkecuali. Pernyataan itu ia sampaikan untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor minerba.

“Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan. Untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga,” tegasnya.

Kepastian tersebut juga dikaitkan Bahlil dengan iklim investasi secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah berkewajiban memastikan pasokan bahan baku dari sumber daya alam negara tetap terjaga, terutama untuk mendukung program hilirisasi.

“Kapasitas produksi dengan RKAB yang kita berikan harus seimbang supaya industri bisa berjalan,” jelasnya.

Ia merinci, keseimbangan antara kapasitas produksi dan alokasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi kunci agar rantai pasokan industri berbasis sumber daya alam tidak terganggu. Pemerintah juga disebut sedang mencermati kecenderungan RKAB batu bara di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah.

Situasi geopolitik itu dinilai berpengaruh langsung terhadap pergerakan harga komoditas. Karena itu, baik pemerintah maupun pelaku usaha disebut memiliki kepentingan bersama dalam menjaga harga komoditas di level yang menguntungkan.

Pernyataan Bahlil ini muncul di tengah perhatian publik yang meningkat terhadap arah kebijakan tata kelola pertambangan nasional. Sektor minerba selama ini menggunakan mekanisme kontrak berbeda dengan migas, dan Bahlil menyebut perbedaan itu akan tetap dipertahankan sesuai aturan yang berlaku serta arahan langsung dari Presiden.