periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan tiket konser Blackpink dan uang tunai senilai Rp160 juta oleh Bupati Buol atau mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019–2024, Risharyudi Triwibowo. Dugaan tersebut muncul dalam persidangan kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat peluang pengembangan penyidikan baru.
“Kita akan telusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu maupun pihak lain yang diduga menikmati aliran uang,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (12/2).
Terkait desakan untuk segera mengonfirmasi penerimaan tiket konser dan uang tersebut, Budi menyebut penyidik sangat terbuka untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Risharyudi yang saat itu menjabat sebagai staf di Kemenaker.
“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait fakta persidangan itu, tentu sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” jelasnya.
Selain persoalan tiket konser, persidangan juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar US$10.000 yang telah dikonversi menjadi aset berupa sepeda motor. Namun, hakim meminta agar uang tersebut dikembalikan secara utuh dalam bentuk mata uang aslinya.
Merespons perintah tersebut, Budi menegaskan pihak JPU akan patuh dan melaksanakan penetapan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Itu kan perintah hakim. Kalau memang perintah hakim tentu akan ditindaklanjuti, karena salah satu tugas JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” tegas Budi.
KPK memastikan setiap keterangan saksi dan bukti yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan bagi tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh praktik pemerasan atau aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2), Risharyudi Triwibowo mengakui pernah menerima uang total Rp160 juta dan tiket konser Blackpink dari mantan Dirjen Binapenta Kemenaker, Haryanto, yang kini menjadi terdakwa. Risharyudi menjelaskan, pemberian pertama sebesar Rp10 juta digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah saat mencalonkan diri sebagai legislatif, sementara pemberian kedua senilai US$10.000 (setara Rp150 juta) diklaim sebagai pinjaman untuk keperluan pemilu.
Uang kiriman dari Haryanto tersebut akhirnya digunakan Risharyudi untuk membeli satu unit motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen resmi alias bodong melalui platform daring demi menuruti keinginan anaknya. Selain uang tunai, Risharyudi juga mengonfirmasi adanya pemberian tiket konser Blackpink yang sempat ia ambil dan diletakkan di ruangannya, meskipun ia berdalih tidak terlalu meminati grup musik tersebut.
Di hadapan majelis hakim, mantan tim asistensi Menaker Ida Fauziyah itu menambahkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp10 juta ke rekening penampungan KPK. Pengembalian tersebut dilakukan saat dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Haryanto.
Tinggalkan Komentar
Komentar