periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana dua tahun penjara bagi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen beserta tiga terdakwa lainnya. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan penghasutan elektronik terkait rentetan demonstrasi akhir Agustus lalu.
Pembacaan amar tuntutan tersebut berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata Jaksa.
Tiga terdakwa lainnya memiliki latar belakang berbeda dalam mengelola sejumlah akun pergerakan massa. Mereka adalah Muzaffar Salim selaku pengelola akun Blok Politik Pelajar, Syahdan Husein sebagai admin @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Menggugat.
JPU menilai tindakan hasutan keempat terdakwa memicu kericuhan unjuk rasa pada rentang 25 hingga 30 Agustus. Insiden unjuk rasa tersebut mengakibatkan kerusakan berbagai fasilitas umum hingga melukai aparat keamanan di lapangan.
JPU menyoroti peran aktif para terdakwa mengunggah materi provokatif secara masif ke ruang publik. "Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ujar Jaksa.
Keempat terdakwa amat menyadari efektivitas media sosial Instagram sebagai alat penyebaran informasi publik secara instan. Mereka terpantau mengunggah sedikitnya 19 konten kolaborasi secara bersamaan selama periode demonstrasi memanas.
Materi unggahan kolaborasi tersebut dinilai memuat narasi sangat provokatif sekaligus konfrontatif. Terdakwa terus menyebarkan beberapa tagar konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Pola penyebaran konten ini sengaja memanfaatkan algoritma media sosial demi menjangkau target audiens lebih luas secara cepat. "Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," tegas Jaksa.
Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan pasal berlapis atas tindak pidana ini. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP.
Dakwaan hukum lain turut menyeret regulasi pelindungan anak di bawah umur. Jaksa menggunakan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim sebenarnya sempat menggugurkan dakwaan pertama jaksa terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pembatalan dakwaan ini terjadi akibat ketidaklengkapan syarat formil maupun materiil dalam penyusunan surat awal.
Status penahanan keempat terdakwa sempat mengalami perubahan selama proses peradilan berjalan. Majelis hakim memindahkan status mereka dari Rumah Tahanan Negara Salemba menjadi tahanan kota menjelang agenda pemeriksaan saksi ahli.
Tinggalkan Komentar
Komentar