periskop.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Didik Suhardi mengungkapkan pengalaman pahit saat dirinya diberhentikan dari jabatannya oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam kesaksiannya, Didik menyebut penurunan jabatan (demosi) tersebut dilakukan meskipun dirinya tidak memiliki catatan kesalahan sedikit pun.

Pernyataan ini terungkap saat Didik hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim, Didik mengonfirmasi resmi digeser dari posisi strategis tersebut pada akhir 2019.

"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," kata Didik saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kronologi penurunan pangkatnya, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (2/3).

Didik menceritakan, sebelum keputusan demosi tersebut keluar, ia sempat menjalani sesi wawancara dengan Nadiem Makarim dan Najelaa Shihab. Namun, ia mengenang suasana saat itu sangat tidak ideal sehingga banyak penjelasan yang tidak tersampaikan dengan jelas.

Hanya berselang sepekan setelah pertemuan tersebut, Didik dikejutkan dengan kabar posisinya akan diganti dan ia bakal digeser menjadi staf ahli. Saat mencoba mengklarifikasi landasan keputusan tersebut, Didik mengklaim tidak ada alasan objektif atau pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

"Saya tanya kepada beliau, tidak ada (kesalahan)," jelas Didik mengenai jawaban Nadiem saat itu.

JPU sempat menyoroti bahwa secara aturan, penurunan pangkat atau jabatan seseorang seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan formal dan alasan kuat, seperti adanya pelanggaran disiplin. Namun, dalam kasus Didik, penempatan sebagai staf ahli justru dianggap tidak sesuai dengan rekam jejaknya.

Didik menegaskan, posisi staf ahli bukanlah bidang yang ia kuasai. Sebagai birokrat yang merintis karier dari bawah, ia mengaku lebih terbiasa bekerja secara teknis di lapangan.

"Terus saya menyampaikan bahwa staf ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 1982 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai sekjen," ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.