periskop.id - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melisa Anggraini, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat minimnya alat bukti sah.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024,” katanya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Pihak pemohon menyoroti langsung ketiadaan bukti kuat tuduhan aliran dana haram ke kliennya. Tim hukum juga menepis keras tudingan adanya unsur perbuatan melawan hukum pada perkara ini.

Langkah penyidik KPK menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti utama menuai kritik tajam. Aturan tersebut sejatinya murni merupakan dasar kebijakan administratif resmi lembaga negara.

“Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” jelas Melisa saat memaparkan argumentasi hukumnya.

KMA ini mengatur teknis pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Penerbitan aturan menteri ini sejatinya memiliki landasan pijakan hukum sangat kuat.

Kebijakan tersebut merujuk langsung pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah Yaqut kala itu merupakan bentuk diskresi menteri demi menjamin kelancaran dan keselamatan para jemaah haji.

Keputusan ini juga sejalan dengan kesepakatan internasional bersama otoritas Arab Saudi. Tim hukum dalam petitumnya mendesak hakim menyatakan status tersangka kliennya tidak sah dan batal demi hukum.

“Selama tidak ada dua alat bukti yang dapat menunjukkan KMA 130 Tahun 2024 merupakan perbuatan melawan hukum, maka terbukti saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan undang-undang,” ungkapnya pada sesi pembacaan petitum.

Mantan pejabat negara ini resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan pada Selasa (10/2). Perkara perlawanan hukum tersebut mendapat nomor registrasi 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan merilis detail gugatan ini pada Rabu (11/2). Klasifikasi perkara pemohon berfokus penuh pada pengujian keabsahan penetapan status tersangka.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menjerat dua orang dalam pusaran perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Penyidik menetapkan Yaqut beserta mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka tanpa melakukan penahanan fisik.