periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu aktor utama atau mastermind yang diduga mengorkestrasi upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengondisian saksi agar tidak bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Ini nanti kita akan mendalami mastermind-nya siapa, sehingga kemudian penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi ini untuk tidak kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (6/3).
Budi menjelaskan, upaya pengondisian tersebut bertujuan agar saksi tidak memberikan keterangan lengkap dan jujur kepada tim penyidik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk gangguan nyata terhadap kelancaran penyidikan perkara korupsi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Agar para saksi tidak memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap, secara jujur,” ujarnya.
Temuan awal mengenai upaya pengaturan saksi ini didapatkan KPK dari berbagai sumber informasi dan bukti awal yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Tentu penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi tersebut, termasuk bukti-bukti awal lain yang kami kumpulkan," jelas Budi.
KPK menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap upaya perintangan penyidikan ini. Penemuan adanya pihak yang mencoba mengatur keterangan saksi akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud," ungkap Budi.
Diketahui, dugaan perintangan penyidikan ini bermula saat penyidik KPK mengendus adanya upaya pengondisian keterangan dalam kasus korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Sudewo. Indikasi ini menguat setelah KPK memeriksa dua saksi pada Rabu (4/3), yaitu Noor Eva Khasanah (NEK), PNS Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, dan Sudiyono (SDY), Kepala Desa Angkatan Lor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar