periskop.id - Pembacaan vonis putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus bergulir hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri memastikan persidangan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ini kembali berlanjut selepas waktu ibadah salat Jumat.
"Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB," kata Harika di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Persidangan penentuan nasib keempat terdakwa ini menempati Ruang Kusuma Admadja 4. Proses peradilan berjalan tepat waktu pada Jumat (6/3) siang hingga seluruh rangkaian pembacaan putusan selesai.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti pelaksanaan sidang vonis keempat pemuda tersebut. Organisasi pendamping hukum ini mengingatkan masa penahanan para terdakwa kini telah menyentuh angka setengah tahun.
"Sudah 6 bulan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq melalui proses hukum karena dituduh sebagai penghasut demonstrasi Agustus 2025," tulis LBH Jakarta melalui akun media sosial Instagram resminya.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya hukuman dua tahun penjara. Keempat pemuda ini dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan masyarakat di muka umum.
"Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," jelas JPU.
Penegak hukum mendakwa para pemuda ini melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU meminta masa hukuman dua tahun penjara tersebut mendapat pengurangan durasi penahanan para terdakwa.
"Menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," urai JPU.
Dakwaan Jaksa
Pihak kejaksaan sebelumnya membeberkan peran para terdakwa memproduksi sedikitnya 80 konten kolaborasi media sosial secara masif. Rangkaian unggahan digital pada rentang waktu 24-29 Agustus ini bertujuan menggerakkan massa turun ke jalan melawan pemerintah.
"Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan," ungkap JPU Yoklina Sitepu.
Narasi digital tersebut disinyalir kuat memicu aksi anarkis massa di depan Gedung DPR RI dan markas Polda Metro Jaya. Konten hasutan ini mayoritas menyasar kalangan rentan seperti anak di bawah umur atau pelajar sekolah.
JPU turut membeberkan penemuan bukti poster daring berisi janji pendampingan hukum bagi peserta aksi. "Postingan tersebut dinilai menghasut para pelajar untuk benci terhadap kepolisian," katanya.
JPU akhirnya menggunakan pasal berlapis untuk menjerat keempat terdakwa akibat rentetan perbuatan tersebut. Penuntut umum mengenakan aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, serta pasal penghasutan dari KUHP lama.
Tinggalkan Komentar
Komentar