periskop.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus, Syahdan Husein, menyuarakan optimisme meraih vonis bebas dari majelis hakim. Ia menekankan pentingnya integritas pengadilan dari segala bentuk intervensi pihak luar menjelang sidang pembacaan putusan.

“Jika tidak diintervensi, hakim akan merujuk kepada fakta-fakta dari saksi persidangan yang dihadirkan kemarin-kemarin. Semoga persidangan hari ini sesuai dengan fakta persidangan, kami optimis untuk bebas. Merdeka!” tegas Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Syahdan menjalani sidang penentuan nasib hari ini bersama tiga pemuda lainnya. Ketiganya meliputi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Keempatnya terseret ke meja hijau imbas unjuk rasa berskala besar pada Agustus lalu. Para terdakwa menyatakan sikap konsisten untuk menghormati seluruh jalannya proses hukum.

Pandangan serupa terkait objektivitas pengadilan datang dari Muzaffar Salim. Ia menganggap momen vonis ini murni menjadi ujian bagi kemandirian hakim pemutus perkara.

“Kami justru yang pengandainya, yang ada yang diuji adalah hakim, bukan kami. Bagaimana hakim melihat ini tidak berdasarkan undang-undang saja, hakim melampaui dari hal itu. Kami mengingat keputusan yang memang sebenarnya, seobjektifnya, dan sejernih-jernihnya,” tutur Muzaffar.

Sikap pantang menyerah ditunjukkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Ia berkomitmen terus membela kelompok rentan apa pun hasil vonis majelis hakim.

“Apapun yang terjadi, kita hormati proses hukum. Dan apapun yang terjadi, akan membuat kita tetap berani, tetap berada di garis perjuangan, membela mereka yang rentan dan terpinggirkan,” ujar Delpedro.

Pemandangan unik turut mewarnai jalannya proses hukum melalui penampilan Khariq Anhar. Ia hadir di persidangan mengenakan topi jerami khas karakter anime One Piece.

Khariq menggunakan momen ini untuk meluruskan tuduhan aparat penegak hukum. Ia membantah keterkaitan aktivitas grup penggemar animasinya dengan aksi protes demonstrasi.

“Saya ditangkap karena sebagai admin grup One Piece. Jadi ketika anak muda waktu itu menerbangkan bendera, nah itu dikaitkan dengan demo Agustus. Padahal setelah dari fakta persidangan, sama sekali tidak ada hubungannya. Kami fans One Piece, itu hanyalah subkultur dari anak muda hari ini,” jelas Khariq.

Agenda pembacaan putusan keempat terdakwa dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Lokasi persidangan menempati Ruang Kusuma Admadja 4.

Ketua Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang pembacaan vonis pada persidangan sebelumnya, Rabu (4/3).

“Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB,” kata Harika.