periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi telah disertai dengan jaminan fasilitas lengkap. Hal ini membantah keraguan mengenai kesiapan sarana prasarana saat kuota tersebut dialihkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian kuota tambahan bersifat antarpemerintah (Government to Government) yang secara otomatis mencakup kesiapan akomodasi di tanah suci.
"Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Tidak mungkin Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan tanpa memikirkan lokasi penginapan dan lain-lain. Tidak mungkin," kata Asep di Jakarta, Senin (9/3).
Asep menyatakan, kepastian fasilitas tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil verifikasi langsung oleh tim penyidik KPK di lapangan. Langkah ini diambil untuk mendalami prosedur distribusi kuota yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"(Fasilitas) pasti dijamin, karena ini pemerintah. (Itu sudah dicek?) Sudah juga. Berikutnya kita sampaikan hasil pengecekan tim di sana," tambah Asep saat dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia juga menekankan, kuota tersebut adalah hak negara, bukan milik perorangan atau biro travel tertentu.
“Itu yang harus dipahami, bahwa kuota itu diberikan kepada pemerintah, negara. Jadi tidak diberikan pada perorangan," tegasnya.
Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.
Dugaan perkara ini muncul karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler.
Namun, Kemenag melakukan diskresi dengan membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatkan 10.000 slot, sementara haji khusus juga 10.000 slot, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar