periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa seorang wiraswasta bernama Sarjan atas dugaan pemberian suap senilai Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Uang haram tersebut diduga dialirkan untuk memuluskan langkah terdakwa dalam memonopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Sarjan melakukan serangkaian pemberian uang yang diniatkan untuk memengaruhi kebijakan kepala daerah.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000,00," kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya, Senin (9/3).
Pemberian uang pelicin tersebut ditujukan agar sang bupati bersama ayahnya, H. M. Kunang, mengatur sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan demi memenangkan perusahaan milik terdakwa dalam proses lelang yang seharusnya berjalan objektif.
"Agar dimenangkan oleh terdakwa Sarjan, yang bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi," jelas jaksa.
Total suap belasan miliar tersebut diserahkan secara bertahap sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025. Uniknya, aliran dana tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui empat orang perantara.
"Melalui H. M. Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1.000.000.000,00, Sugiarto sebesar Rp3.300.000.000,00, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5.100.000.000,00, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2.000.000.000,00," lanjut jaksa.
Berkat setoran tersebut, Sarjan berhasil menguasai berbagai proyek di sejumlah dinas. Modus yang digunakan adalah dengan memakai perusahaan miliknya sendiri maupun meminjam entitas perusahaan lain untuk menyamarkan dominasinya dalam pengadaan barang dan jasa.
Strategi "investasi" suap tersebut membuahkan hasil fantastis bagi terdakwa. Berdasarkan temuan jaksa, total kontrak yang berhasil diraup Sarjan mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Terdakwa mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00," ungkap jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga menerima penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar