periskop.id - Ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Marjani mengklaim dirinya tidak terlibat dan menyebut namanya hanya dicatut dalam perkara tersebut.
Saat hendak dibawa ke rumah tahanan, Marjani sempat memberikan pernyataan singkat terkait posisinya dalam konstruksi perkara yang menjerat atasannya.
“Tidak ada (yang mau disampaikan), saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” kata Marjani di Gedung KPK, Senin (13/4).
Ketika ditanya mengenai langkah hukum praperadilan atau gugatan terhadap KPK, ia kembali menegaskan keberatannya atas penetapan tersangka tersebut.
“Karena saya merasa saya dicatut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan.
Penetapan Marjani sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran kekuasaan di Riau.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Selain Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Tinggalkan Komentar
Komentar