periskop.id - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Periskop.id, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 13.05 WIB mengenakan kemeja putih dengan jaket cokelat dan peci hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
Meskipun tak banyak bicara saat menuju Gedung KPK, Yaqut membantah adanya penundaan penjadwalan yang sebelumnya diungkapkan lembaga antirasuah.
“Enggak ada tuh,” kata Yaqut di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Yaqut mengaku menghadiri pemeriksaan oleh KPK untuk memenuhi undangan dari penyidik.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” tuturnya.
Kendati demikian, terkait penahanan dirinya, ia enggan menjawab lugas. Ia hanya berkata, “Tanya diri sendiri.”
Lebih lanjut, Yaqut juga tak berkomentar banyak terkait putusan praperadilan yang menolak gugatannya mengenai penetapan tersangka korupsi kuota haji.
“Sudah diputuskan hakim tunggal,” ujarnya.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (12/3), sempat menemui ketidakpastian. Bahkan, KPK menagih surat permohonan resmi jika pihak Yaqut memutuskan untuk tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Sebelumnya, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan, proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sudah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dengan ditolaknya gugatan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar