periskop.id - Komisi III DPR RI memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Atensi ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Senayan, Senin (30/3).
Dalam forum tersebut, Habiburokhman menilai perkara ini tidak sekadar persoalan hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Ia menyoroti tuduhan penggelembungan harga (mark-up) jasa ide yang dinilai problematis, mengingat sektor kreatif tidak memiliki standar harga baku seperti halnya pengadaan barang fisik.
“Jasa ide kreatif itu tidak memiliki standar harga baku, berbeda dengan pengadaan barang fisik,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Amsal Sitepu turut hadir melalui sambungan Zoom untuk memaparkan kronologi pengerjaan video profil di 259 desa. Dalam penyampaiannya, ia didampingi Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, yang sejak awal vokal mengkritisi kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.
Hinca kemudian menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap konstituennya dari Sumatera Utara itu terkesan dipaksakan, terlebih berlangsung di tengah proses produksi karya yang masih berjalan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki sensitivitas terhadap batas antara potensi kerugian negara dan nilai dari sebuah karya intelektual yang sifatnya tidak kasat mata.
Menanggapi hal itu, Amsal menjelaskan bahwa seluruh kewajiban kontrak pembuatan video profil desa telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Namun demikian, ia tetap harus menghadapi proses hukum hingga ke meja hijau atas tuduhan yang menurutnya abai terhadap realitas industri kreatif yang kompleks dan dinamis.
Dengan mempertimbangkan bahwa putusan pengadilan akan segera dijatuhkan dalam waktu dekat, Komisi III memutuskan untuk menggelar RDPU ini secara cepat dan terukur. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas urgensi perkara yang dinilai sudah berada di tahap krusial.
“Sengaja kita gelar segera karena kasusnya sudah di ujung, kita harus all out,” ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, gelombang dukungan juga mengalir dari komunitas pekerja kreatif yang melihat kasus ini sebagai preseden yang bisa berdampak luas bagi ekosistem industri serupa. Kekhawatiran muncul bahwa kriminalisasi terhadap karya kreatif dapat menciptakan iklim ketakutan dalam berkarya.
Merespons hal itu, Komisi III berkomitmen untuk merumuskan hasil RDPU menjadi kesimpulan resmi yang memiliki bobot konstitusional. DPR, lanjut Habiburokhman, akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Rapat pun ditutup dengan penegasan sikap bahwa DPR akan mengawal ketat jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan.
“Kita perjuangkan keadilan untuk Pak Amsal agar kreativitas anak bangsa tidak mati karena ketakutan hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar