periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dan asosiasi travel haji. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Pada hari ini, Senin (30/3), kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara korupsi kuota haji. KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (30/3).

Atas perbuatannya, tersangka Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, penyidik juga menyertakan jeratan dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penetapan Ismail dan Asrul menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

“Sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini berjumlah empat orang,” tambah Asep.

Saat ini, KPK resmi menahan Yaqut dan Gus Alex di Rutan KPK. Mereka menjalani 20 hari pertama masa penahanan.