periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melakukan langkah hukum ganda guna mengawal penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera merilis laporan investigasi independen, tim hukum juga resmi mengajukan permohonan perlindungan bagi para pembela HAM ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menegaskan langkah ini sangat krusial karena eskalasi kasus yang semakin kompleks. Terkait penyelidikan, ia meminta Komnas HAM segera membuka hasil temuan mereka di lapangan agar kasus ini dapat dilihat secara lebih objektif.

“Kami juga mendesak agar pihak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya yang ada di dalam Undang-Undang tentang HAM. Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi,” kata Afif di Kantor Komnas HAM, Selasa (31/3).

Afif menjelaskan, laporan investigasi Komnas HAM tidak boleh hanya bersifat normatif. Ia berharap rekomendasi yang dikeluarkan nantinya didasarkan pada temuan bukti nyata dan memiliki aspek hukum kuat guna menandingi kejanggalan dalam proses penyidikan yang ada saat ini.

“Mengharapkan bahwa rekomendasi yang nanti dimiliki dalam hasil investigasinya itu memuat rekomendasi yang secara komprehensif, berbasis pada aspek-aspek hukum dan juga bukti yang nanti ditemukan,” jelas Afif.

Menyadari adanya risiko keamanan bagi pihak-pihak yang vokal mengawal kasus penyerangan aktivis ini, TAUD secara resmi mengajukan permohonan perlindungan bagi sejumlah pembela HAM. Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada LPSK serta Komnas HAM.

“Terus kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama yang nanti akan kami sampaikan kepada pihak LPSK dan juga pihak Komnas HAM,” ungkap Afif.

Diketahui, peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius yang berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% yang tersebar di area tangan, muka, dada, hingga bagian mata.

KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela HAM.