periskop.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti signifikan dalam penggeledahan di kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), di Bandung, Rabu (1/4). Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan tumpukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (2/4).

Budi menyampaikan, temuan tersebut didapatkan langsung dari ruangan politisi tersebut.

“Ditemukan di ruangan ONS,” ujar Budi.

Selain di Bandung, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Ono di wilayah lain. Pada Kamis (2/4), penyidik bergerak menuju Kabupaten Indramayu di kediaman lain milik Ono Surono.

“Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Sdr. ONS yang berlokasi di Indramayu,” ungkap Budi.

Diketahui, KPK menggeledah kediaman Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Rabu (1/4). Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang "ijon" dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain uang ijon tersebut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Ade senilai Rp4,5 miliar, sehingga total dugaan suap dalam klaster ini mencapai Rp14 miliar.