KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Dalami Temuan Uang di Safe House Ciputat
KPK memeriksa pengusaha rokok Pasuruan, Martinus Suparman, terkait temuan uang tunai di safe house Ciputat yang diduga berasal dari setoran pengurusan cukai di Direktorat Jenderal...

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Martinus Suparman (MS), pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia diperiksa untuk mengklarifikasi temuan uang tunai hasil penggeledahan di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran pengusaha tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/4).
“Yang bersangkutan didalami terkait mekanisme dan prosedur dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan yang terjadi,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (1/4).
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk melakukan cross-check terhadap bukti-bukti yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. KPK menduga kuat tumpukan uang di safe house Ciputat berkaitan erat dengan setoran pengurusan cukai.
“Ini sekaligus untuk meng-cross-check terkait temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan,” jelas Budi.
Penyidik mengendus adanya aliran dana yang bermuara dari sejumlah perusahaan rokok yang sedang mengurus perizinan atau administrasi cukai di instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut.
“Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya dilakukan oleh perusahaan rokok,” tuturnya.
Diketahui, KPK memanggil Martinus Suparman (MS) selaku pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap Martinus Suparman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil pengusaha rokok lainnya. Pada Selasa (31/3), KPK memanggil tiga pengusaha rokok sebagai saksi, yaitu Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rokok, Cukai Rokok, dan bea cukai dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.