periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025. Keduanya menyerahkan data kekayaan secara tepat waktu sebelum tenggat berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai kepatuhan pimpinan tertinggi negara dalam instrumen pencegahan korupsi.

“Di sini kami perlu sampaikan juga sebagai jawaban atas pertanyaan kawan-kawan bahwa Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan Bapak Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (1/4).

Budi menjelaskan, draf laporan harta kekayaan tersebut saat ini sedang dalam proses administratif dan nantinya akan segera dipublikasikan secara resmi. Hal ini memungkinkan masyarakat memantau langsung isi laporan demi asas akuntabilitas.

“Masyarakat nantinya bisa mengakses secara terbuka LHKPN dari Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden di laman lhkpn.kpk.go.id,” tambahnya.

KPK mengapresiasi kepatuhan yang ditunjukkan oleh Prabowo dan Gibran. Langkah ini dinilai sebagai pesan kuat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya untuk menjaga komitmen transparansi terhadap aset yang dimiliki selama mengemban amanah jabatan.

“Pelaporan dari pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif bagi kita semua, bagaimana penyelenggara negara memiliki komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel atas aset maupun harta yang dimiliki,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan pimpinan tertinggi negara harus dicontoh oleh seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). KPK berharap tidak ada lagi alasan bagi wajib lapor untuk terlambat atau mengabaikan LHKPN.

“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini menjadi catatan penting bagi jajaran untuk mencontoh kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” ungkap Budi.