periskop.id - Aparat kepolisian kembali menyingkap praktik perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan jaringan internasional. Kali ini, kasus penyelundupan Komodo (Varanus komodoensis) dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Thailand berhasil diungkap setelah dua pelaku ditangkap di Pulau Flores.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur. 

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (9/4). 

Ia menambahkan, Polres Manggarai Timur berperan sebagai backup saat Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka, Ruslan dan Junaidin Yusuf.

Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari penangkapan itu, polisi kemudian memburu Junaidin Yusuf yang sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026. 

“Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri,” kata Zacky.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi. 

“Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa perdagangan Komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Henry juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa langka.

Kasus ini menyoroti ancaman nyata terhadap Komodo, reptil purba yang hanya hidup di beberapa pulau di NTT seperti Komodo, Rinca, Flores, Gili Motang, dan Padar. 

Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN), populasi Komodo diperkirakan hanya sekitar 3.500 ekor di alam liar. Statusnya kini masuk kategori Endangered (terancam punah). Ancaman terbesar selain perburuan ilegal adalah degradasi habitat akibat pembangunan dan perubahan iklim.