periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kejadian ironis di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tekanan untuk memberikan setoran membuat sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para kepala dinas merasa terdesak untuk memenuhi setiap permintaan uang yang dilayangkan oleh sang bupati.
“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Ketika diminta sesuatu oleh GSW, para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/4).
KPK memberikan peringatan keras bahwa praktik pemerasan ini memiliki dampak domino yang sangat merugikan publik. Asep mengkhawatirkan para pejabat yang terhimpit kebutuhan setoran akan melakukan penyelewengan dana dari proyek-proyek pemerintah sebagai jalan keluar.
“Ketika diminta sesuatu oleh GSW, para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari. Jika sementara tidak ada uang, kami khawatirnya nanti diambil dari proyek atau sumber lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Dampak nyata dari perilaku koruptif ini diprediksi akan terlihat pada hasil pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas justru tergerus demi memenuhi kantong pribadi penguasa daerah.
“Kenapa? Karena dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur akhirnya diambil sebagian. Akibatnya, kualitas infrastrukturnya menurun dan masyarakat yang dirugikan,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas sekaligus meminta setoran uang.
Berdasarkan penyidikan, Gatut menargetkan sedikitnya 16 OPD dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga saat ini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah.
Tinggalkan Komentar
Komentar