periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dalam perkara ini, KPK memaparkan modus intimidasi tidak lazim yang digunakan Gatut untuk mengeruk uang dari para bawahannya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada periode 2025–2026. Pasca-pelantikan, Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan aparatur sipil negara (ASN).
“Surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat terkait. Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (11/4).
Pejabat yang dianggap tidak “tegak lurus” atau membangkang diancam akan dicopot dari jabatan atau diberhentikan sebagai ASN.
Selain surat pengunduran diri, para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.
Di bawah tekanan tersebut, Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng (SUG).
Total permintaan uang mencapai sekitar Rp5 miliar, menyasar setidaknya 16 OPD dengan besaran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Dalam proses penagihan, Gatut memerintahkan ajudannya untuk terus mengejar OPD yang belum menyetor.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang berutang,” ungkap Asep. Yoga dan Sugeng diketahui berperan aktif menghubungi dan menagih para Kepala OPD setiap kali Gatut memiliki kebutuhan.
Selain pemerasan langsung, Gatut juga menggunakan modus manipulasi anggaran. Ia menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, tetapi dengan syarat “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran tersebut harus diserahkan kepadanya bahkan sebelum anggaran turun.
Tak hanya itu, Gatut diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.
Asep mengungkapkan, dari total permintaan Rp5 miliar, KPK menemukan bukti uang yang telah terealisasi dan diterima oleh Gatut mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Ironisnya, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup dan keperluan pribadi sang Bupati, mulai dari pembelian sepatu, biaya berobat, hingga jamuan makan.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” pungkas Asep.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar