periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Selain uang tunai ratusan juta rupiah, tim penyidik turut menyita empat pasang sepatu mewah milik Bupati yang dibiayai menggunakan anggaran perangkat daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Uang tersebut disiapkan oleh salah satu dinas untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

“Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp335 juta. Ini merupakan bagian dari total dugaan penerimaan yang sudah dilakukan oleh Bupati sekitar Rp2,7 miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Sabtu (11/4).

Selain itu, KPK secara khusus menunjukkan empat pasang sepatu yang disita dari lokasi. Berdasarkan fakta yang dihimpun tim penyidik, Bupati Tulungagung diketahui memiliki kebiasaan melakukan reimburse atau meminta penggantian biaya atas pengeluaran pribadinya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bupati ini selalu melakukan reimburse atau minta penggantian atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu itu juga diminta untuk diganti biayanya oleh perangkat daerah atau OPD,” ungkap Budi.

Budi mengungkapkan, nilai dari empat pasang sepatu yang disita tersebut ditaksir mencapai angka fantastis.

“Empat pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp129 juta,” jelasnya.

Selain untuk pembelian barang mewah, uang hasil pemerasan tersebut juga diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin pribadi lainnya, seperti biaya berobat, jamuan makan, hingga keperluan rumah tangga.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas dan meminta setoran uang.

Berdasarkan penyidikan, Gatut diduga menargetkan sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga saat ini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang Bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.