periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro (J), terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Meskipun sempat diamankan saat OTT sang kakak, status Jatmiko saat ini masih sebagai saksi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan Jatmiko karena posisinya sebagai pejabat publik sekaligus kerabat dekat yang diduga mengetahui praktik ilegal di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Statusnya sebagai saksi. Penyidik menduga yang bersangkutan, karena hubungan kekerabatan dan juga sebagai pejabat, mengetahui praktik-praktik ini,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/4).

KPK memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena modus yang dijalankan Gatut berbeda dengan pola pemerasan kepala daerah sebelumnya. Biasanya, pemerasan terhadap kepala dinas dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan secara langsung.

Namun, dalam perkara ini, Gatut diduga sudah “mengunci” para bawahannya sejak awal pelantikan agar menuruti setiap keinginannya melalui tekanan dokumen administratif.

“Bagi kami ini baru. Biasanya minta langsung atau ditakut-takuti dengan rolling jabatan. Tapi kali ini tidak, sejak awal memang sudah dikunci,” jelas Asep.

Asep merinci ada dua instrumen utama yang digunakan GSW untuk mengendalikan pejabat di bawahnya. Pertama, melalui surat tanggung jawab mutlak. Kedua, melalui surat pengunduran diri sebagai kepala OPD maupun ASN yang ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal.

“Untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti keinginannya, mereka dikendalikan dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat menekan loyalitas dan meminta setoran uang.

Berdasarkan penyidikan, Gatut menargetkan sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek.