eriskop.id - Kritikus politik Faizal Assegaf resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah. Keputusan tegas ini diambil merespons pernyataan Budi terkait penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Saat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4), Faizal menjelaskan tujuan kedatangannya. 

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," katanya.

Perseteruan ini bermula saat penyidik lembaga antirasuah memanggil Faizal untuk memberikan klarifikasi pada 7 April lalu. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung singkat selama 30 menit dengan total lima pertanyaan.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer," jelasnya.

Faizal memastikan seluruh pertanyaan penyidik sudah terjawab tuntas secara kooperatif. Hasil klarifikasi membuktikan ketiadaan keterlibatan para aktivis penerima bantuan dalam kejahatan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Di sela pemberian keterangan, Faizal justru memberikan masukan tajam kepada tim penyidik KPK. Ia mendesak KPK segera memeriksa aktor utama berinisial SR dan PYS demi membenahi sistem korup di instansi kepabeanan tersebut.

Namun, rekam jejak pemeriksaan di dalam ruangan dinilai sangat berbeda dengan opini yang dilempar ke ruang publik. Faizal sangat menyayangkan sikap Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

"Sangat disayangkan pada saat keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK mempelintir pemberitaan yang seolah-olah dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya," sesalnya.

Tindakan sang juru bicara dinilai sangat menyalahi prinsip keadilan dan penegakan hukum. Faizal menduga pernyataan keliru tersebut sengaja diproduksi untuk kepentingan opini pribadi atau sekadar asumsi politik.

Langkah perlawanan Faizal rupanya tidak berhenti pada pelaporan pihak kepolisian saja. Ia mengaku telah mengirimkan surat somasi resmi dan bersiap mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK," tegasnya.

Laporan polisi Faizal telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Budi terancam jeratan pidana dugaan pencemaran nama baik merujuk pada Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Skandal megakorupsi di DJBC sendiri berawal dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 silam. Lima orang terindikasi mengatur skema perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka terkait pusaran suap ini. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.

Tiga tersangka lain merupakan pihak swasta yang terlibat aktif memuluskan rencana tersebut. Mereka adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.