Hukum

Jelang Putusan Praperadilan Sekjen DPR, KPK Tekankan Kepatuhan pada KUHAP Baru

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar terkait dugaan korupsi rumah jabatan. Lembaga antirasuah menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai KUHAP bar...

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Jelang Putusan Praperadilan Sekjen DPR, KPK Tekankan Kepatuhan pada KUHAP Baru
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Senin (13/4). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi putusan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada Selasa (14/4). Praperadilan ini terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan.

Lembaga antirasuah menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mengacu pada regulasi transisi hukum terbaru.

“Penyidikan tetap berjalan, tapi kita memang sesuai dengan ketentuan KUHAP baru, karena rezimnya menekankan aspek kemanusiaan dan HAM. Jadi kita harus hati-hati karena ini sudah masuk masa transisi,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Senin (13/4).

Achmad menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berjalan. Namun, memasuki triwulan kedua tahun 2026, KPK mulai menyesuaikan prosedur dengan rezim hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menegaskan, KPK akan tunduk pada apa pun hasil putusan yang akan dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jika permohonan praperadilan Sekjen DPR ditolak, KPK dipastikan bakal melanjutkan proses penyidikan yang telah berjalan.

“Kalau memang itu ditolak oleh PN, insya Allah kita akan lanjutkan proses penyidikannya,” tegas Achmad.

Sebaliknya, jika pengadilan mengabulkan gugatan pemohon, KPK akan segera melakukan evaluasi teknis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peluang membuka penyidikan baru.

“Kita akan lakukan analisis penyidikan, apakah mungkin nanti membuka penyidikan baru atau dihentikan. Kita tidak bisa berandai-andai, tapi putusan apa pun akan kita patuhi,” ungkapnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024. Setahun kemudian, tepatnya pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan alasan belum adanya penahanan terhadap para tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, Sekretaris Jenderal DPR tersebut belum ditahan hingga saat ini.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan DPR dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.