periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan oleh kritikus politik Faizal Assegaf terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. KPK memandang laporan tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati.
Budi meyakini pihak kepolisian akan bertindak secara objektif, profesional, dan presisi dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Tentu kami menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara, dan kami di KPK juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Budi menegaskan, informasi yang disampaikan KPK kepada masyarakat mengenai perkembangan sebuah kasus bukanlah bentuk fitnah, melainkan wujud akuntabilitas sebagai badan publik. Menurutnya, KPK wajib bekerja secara terbuka dan transparan agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, KPK sebagai badan publik melakukan tugas secara terbuka dan akuntabel guna menyampaikan progres penanganan perkara agar masyarakat terinformasi,” jelasnya.
Terkait substansi perkara yang melibatkan pelapor, Budi menjelaskan, pemeriksaan Faizal Assegaf sebagai saksi berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Budi mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihak bersangkutan telah mengakui adanya penerimaan barang tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan oleh penyidik.
“Setiap keterangan dari pihak yang diperiksa pada hakikatnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik, dan atas barang-barang tersebut pun sudah disita,” tutur Budi.
Budi menekankan, dirinya maupun institusi KPK tidak merasa terganggu dengan adanya laporan polisi tersebut. Baginya, seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK, mulai dari pemanggilan saksi hingga penyitaan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan, termasuk penyitaan dan apa yang kami sampaikan kepada masyarakat, adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara,” ungkapnya.
Diketahui, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK pada 7 April 2026. Dalam pemeriksaan singkat tersebut, Faizal diklarifikasi mengenai bantuan perangkat elektronik dari seseorang berinisial RZ kepada sejumlah aktivis, yang menurutnya telah dijelaskan dalam berita acara tidak memiliki kaitan dengan kejahatan korupsi.
Namun, Faizal menyayangkan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers yang dinilai sengaja memelintir informasi dan membentuk opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus tersebut tanpa merinci dokumen peristiwa yang sebenarnya.
Merasa hak hukumnya dilanggar, Faizal resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita fitnah. Faizal menilai tindakan Jubir KPK tersebut bertentangan dengan aturan penegakan hukum dan lebih didasari oleh kepentingan opini pribadi atau asumsi politik.
Selain menempuh jalur pidana ke kepolisian, Faizal mengaku telah melayangkan somasi secara pribadi kepada Budi Prasetyo dan berencana membawa persoalan etik ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menuntut akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar