periskop.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan dirinya hanya mengharapkan vonis bebas murni dari majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada opsi hukuman lain yang layak bagi dirinya usai merampungkan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni," tegasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6).
Ia memaparkan, seluruh unsur dakwaan korupsi yang dituduhkan telah berhasil dipatahkan secara nyata selama proses persidangan.
Nadiem menjelaskan, satu saja dari empat unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi maka seorang terdakwa wajib dibebaskan.
"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," lanjutnya.
Ia menegaskan, saat ini dirinya sama sekali tidak berfokus untuk mengajukan permohonan pengampunan seperti amnesti atau abolisi kepada presiden.
Menurut Nadiem, fokus dan harapan utamanya kini murni berada pada objektivitas serta hati nurani majelis hakim yang mengadili perkaranya.
Sebagai konteks, ia sebelumnya telah dituntut hukuman 18 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Nadiem menyebutkan, jaksa turut menuntut uang pengganti fantastis senilai Rp5,6 triliun yang berpotensi memicu penyitaan harta benda miliknya.
"Pada saat ini harapan saya satu-satunya adalah para majelis hakim memutuskan kasus ini sesuai fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar