periskop.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS gratis menghemat triliunan anggaran negara.

Menurutnya, langkah efisiensi pengadaan laptop tersebut memangkas pengeluaran pemerintah jauh melampaui nilai kerugian yang dituduhkan.

Advertisement

"Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," terangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6).

Ia memaparkan, perbandingan biaya menunjukkan kombinasi penggunaan Chrome OS dan Windows memakan dana sebesar Rp98 juta per sekolah.

Nadiem menjelaskan, estimasi pengeluaran melonjak drastis hingga Rp148 juta per sekolah jika seluruh laptop memakai sistem operasi berbayar 100%.

"Kalau saya dinyatakan bersalah," lanjutnya, "apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementrian memilih opsi lebih mahal?"

Ia mengungkapkan, keterlibatannya dalam proyek pengadaan laptop tersebut sama sekali tidak menyentuh tataran administratif.

Menurut Nadiem, keputusan krusial mengenai penentuan sistem operasi tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan level operasional tim teknis.

Sebagai konteks, Nadiem menceritakan namanya terseret ke dalam pusaran kasus ini akibat menghadiri satu pertemuan virtual pada pertengahan 2020.

Ia menjabarkan, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

"Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," pungkasnya.