periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 15 permohonan pengujian materi Undang-Undang (UU) pada persidangan Kamis (16/4). Sidang ini menjadi agenda utama Mahkamah setelah serangkaian pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa seluruh persidangan akan dipusatkan di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 15 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (16/4). Sidang dimulai pukul 13.30 WIB di ruang sidang pleno Gedung I MK,” ujar Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Berdasarkan jadwal resmi, 15 permohonan yang akan diputus mencakup berbagai klaster undang-undang, mulai dari UU Polri, UU KUHP baru, hingga UU Pemilu terkait masa jabatan legislatif.

Mahkamah dijadwalkan mengetuk palu untuk gelombang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercatat dalam empat perkara sekaligus, yakni nomor 80/PUU-XXIV/2026, 58/PUU-XXIV/2026, 93/PUU-XXIV/2026, dan 67/PUU-XXIV/2026. Selain itu, Mahkamah juga akan memberikan putusan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya perkara nomor 117/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan aturan masa jabatan anggota legislatif yang selama ini tidak dibatasi periode tertentu, berdampingan dengan permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026.

Selain isu politik dan pidana, Mahkamah juga akan menentukan nasib konstitusionalitas aturan di institusi Bhayangkara melalui pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 dan 61/PUU-XXIV/2026. Di sektor profesi hukum dan peradilan, terdapat permohonan nomor 79/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta perkara nomor 59/PUU-XXIV/2026 terkait UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sektor pendidikan dan perlindungan hak profesi juga tidak luput dari meja hijau Mahkamah. Terdapat dua permohonan terkait UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi melalui perkara nomor 76/PUU-XXIV/2026 dan 72/PUU-XXIV/2026. Selain itu, Mahkamah akan memutuskan pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam perkara nomor 105/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 83/PUU-XXIV/2026 mengenai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta perkara nomor 115/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum agenda pembacaan putusan siang hari, MK terlebih dahulu menggelar sidang pengujian materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada pagi hari.

Perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 berfokus pada pengujian materiil UU Cipta Kerja terhadap UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan pihak terkait dari asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat, XL, dan PLN pada pukul 10.30 WIB.