periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pengacara senior OC Kaligis yang mengklaim telah melaporkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, atas dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. KPK menegaskan, identitas pelapor dan isi aduan merupakan informasi yang tidak bisa dipublikasikan sembarangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui bagian pengaduan masyarakat bersifat rahasia guna melindungi kepentingan verifikasi serta keamanan pelapor.
“Terkait laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (21/4).
Meskipun enggan mengonfirmasi secara spesifik terkait laporan terhadap Sri Mulyani, Budi memastikan setiap laporan yang masuk ke KPK akan diproses secara profesional. Langkah pertama yang dilakukan lembaga antirasuah ini adalah memeriksa kebenaran data pelapor.
“Yang pasti, ketika KPK menerima suatu aduan dari masyarakat, pada tahap awal kami tentu akan melakukan verifikasi terkait validitas informasi awal yang disampaikan pihak pelapor,” jelasnya.
Budi menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, KPK tidak akan ragu meningkatkan status laporan tersebut ke tahap pengumpulan bahan keterangan lebih mendalam.
“Jika memang informasinya valid, maka terbuka kemungkinan KPK melakukan pendalaman pengumpulan bahan keterangan tambahan yang diperlukan. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” tegas Budi.
Kasus ini mencuat setelah pengacara senior OC Kaligis melayangkan laporan ke KPK yang menyeret nama mantan Bupati Klaten periode 2019–2024, Sri Mulyani. Kaligis menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya, dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten merupakan sebuah ketidakadilan jika tidak menyentuh pihak pengambil kebijakan.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4), Kaligis mendesak agar Sri Mulyani segera ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya sebagai pihak yang menyetujui perjanjian sewa tersebut. Meskipun mengklaim laporannya sudah masuk ke KPK, Kaligis belum merinci kapan tepatnya laporan itu dilayangkan. Namun, ia menegaskan mantan bupati tersebut harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar