periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi area paling rawan praktik korupsi. Berdasarkan data penanganan perkara hingga saat ini, tercatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25% kasus yang ditangani lembaga antirasuah, berkaitan dengan PBJ.

“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25% yang berkaitan dengan PBJ,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).

Budi menjelaskan, tingginya angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang yang rentan. Sektor ini dimanfaatkan melalui berbagai modus, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan," ujar Budi.

KPK menemukan, korupsi di sektor ini kerap melibatkan praktik meeting of mind atau mufakat jahat. Modus yang sering muncul meliputi pemberian uang panjer, suap ijon proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat untuk memenangkan pihak tertentu dalam sebuah paket pekerjaan.

“Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu,” jelas Budi.

Kerentanan sektor PBJ juga terpotret secara statistik melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2024, area PBJ berada di angka 68 dan diprediksi hanya naik tipis menjadi 69 pada MCSP 2025. Skor ini menandakan sektor pengadaan masih berada di zona merah.

Kondisi serupa terlihat pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Meski skor pengelolaan PBJ tahun 2025 meningkat menjadi 85,02 dari tahun sebelumnya yang hanya 64,83, KPK menegaskan pengawasan tidak boleh lemah. Potensi penyimpangan dinilai masih tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

Menyikapi fenomena ini, KPK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak sebagai watchdog atau pengawas dalam setiap proses pengadaan di instansi pemerintah, kementerian, maupun lembaga.

"Pengawasan publik yang kuat akan membantu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi," tegas Budi.

KPK mengingatkan, setiap rupiah uang rakyat tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan harus sepenuhnya menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

Adapun salah satu kasus korupsi PBJ terungkap dalam perkara di Kabupaten Bekasi. Pada perkara ini, KPK menemukan adanya aliran uang berupa panjer atau suap ijon proyek. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Demikian pula dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur, KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pola semacam ini menunjukkan korupsi PBJ kerap telah disusun sejak awal sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik.