periskop.id – Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah (KB) menegaskan posisinya sebagai korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Khalid mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp8,4 miliar dalam bentuk Dolar AS (USD) kepada penyidik.
 

Khalid, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan, uang tersebut merupakan dana yang dikembalikan oleh PT Muhibbah (Pekanbaru) kepada pihak travel miliknya, PT Zahra. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui status atau asal-usul uang tersebut.

 

"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M. Iya, dikembalikan,” kata Khalid, di Gedung KPK, Kamis (23/4).

 

“…Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu.’ Saya bilang, ‘iya ada.’ (Kata KPK) ‘Ustaz, harus kembalikan.’ Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhyibah, terus kami gak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” jelas dia.

 

Atas dasar tersebut, Khalid menegaskan dirinya adalah korban dalam korupsi kuota haji.

 

“Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tegas Khalid.
 

Khalid menceritakan proses pengembalian uang dari PT Muhibbah yang tergolong tidak biasa. Uang tersebut diberikan oleh manajer PT Zahra, Ari, di sebuah musala tanpa boleh ada dokumentasi kamera.

 

"Mereka minta nggak boleh ada kamera, nggak boleh ada... tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala. Saya pun tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa," ungkap dia.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid menegaskan, dirinya tidak pernah berinteraksi dengan pihak Kementerian Agama maupun staf khusus menteri terkait distribusi kuota haji.

 

Ia menyebut hubungannya murni profesional dengan PT Muhibbah setelah sebelumnya berencana memberangkatkan jemaah melalui jalur visa Furoda.

 

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Kami murni berhubungan dengan PT Muhibbah. Mereka tawarkan visa resmi, makanya kami terdaftar di sana. Kami tidak pernah tahu masalah kementerian, maka itu saya bahasakan kami korban," tegas Khalid.

 

Kuasa hukum Khalid Basalamah, Faizal Hafied, memberikan penjelasan tambahan mengenai dudukan perkara keuangan tersebut agar tidak terjadi simpang siur informasi.

 

Ia menekankan, dana penyerahan ke KPK itu bukan berasal dari kantong pribadi kliennya, melainkan uang operasional yang sempat dikembalikan oleh pihak lain.
 

"Uang ini dikembalikan oleh PT Muhibbah, oleh Ibnu Mas’ud kepada travelnya Ustaz Khalid. Setelah ada panggilan, KPK menyatakan uang ini harus diserahkan kepada KPK. Jadi uang yang dari PT Muhibbah tersebut diserahkan Ustaz Khalid kepada KPK," kata Faizal.

 

Ia merinci, awalnya travel milik Khalid sudah membayarkan sejumlah uang ke PT Muhibbah untuk pembelian visa resmi. Namun, setelah muncul pemeriksaan dan kegaduhan hukum, pihak PT Muhibbah tiba-tiba mengembalikan uang tersebut.

 

"Jadi dari awal ini uang bukan punya Ustaz Khalid, tapi sudah dibayarkan ke PT Muhibbah, dikembalikan, lalu Ustaz kembalikan lagi (ke KPK). Jadi supaya clear, supaya jelas bahwa Ustaz di sini adalah korban dari PT Muhibbah dan tadi dijelaskan namanya tercantum di PT Muhibbah," ungkap dia.

 

Diketahui, Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4).
 

Berdasarkan pantauan Periskop.id, Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.46 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna hitam dan datang dengan didampingi oleh tim pengacaranya. Lalu, ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar 18.50 WIB.

 

Adapun, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

 

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).