periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji yang berasal dari unsur swasta dan asosiasi travel haji-umrah. Pemeriksaan sebagai tersangka ini dilakukan pada Senin (8/6) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua orang tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (8/6).
Budi mengungkapkan, saat ini status hukum keduanya adalah sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.
“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Budi.
Sebelumnya, salah satu tersangka baru, Asrul Azis Taba (ASR), belum kunjung ditahan oleh tim penyidik karena sempat diketahui berada di Arab Saudi.
Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, KPK menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi agar seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan efektif.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar