periskop.id - Sebanyak 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap puluhan pejabat itu bertujuan melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara kasus tersebut.

 

Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai 22-24 April 2026, bertempat di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

 

“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” kata Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/4).

 

Penyidik KPK menerapkan metode pemeriksaan secara bertahap. Tercatat rata-rata sembilan saksi dimintai keterangan setiap harinya.

 

Keterangan para saksi menjadi poin krusial bagi tim penyidik. Data ini diperlukan untuk memperkuat dugaan pemerasan.

 

Selain itu, KPK mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain dalam perkara tersebut.

 

Budi menyatakan saksi yang dipanggil mencakup pejabat yang pernah diperiksa sebelumnya serta pihak baru.

 

Pihak baru tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini.

 

“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang,” katanya.

 

Agenda ini merupakan bagian dari pendalaman kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Tulungagung.

 

KPK membuka peluang pengembangan perkara ke depannya. Hal ini dapat dilakukan jika penyidik menemukan bukti tambahan selama proses penyidikan.

 

Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan digunakan sebagai dasar pelimpahan berkas perkara.

 

Berkas tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke tahap persidangan.