Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Namun, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," lanjut Hakim Purwanto.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

Jika Nadiem tidak memiliki aset atau harta benda yang bernilai cukup untuk melunasi uang pengganti tersebut, hakim menetapkan hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Hakim Purwanto.

Dalam putusan ini, majelis hakim juga memerintahkan agar Nadiem tetap berada di dalam tahanan. Adapun masa penangkapan dan penahanan rumah yang dijalani Nadiem sejak 12 Mei 2026 akan dikurangkan sepertiga dari total pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, ratusan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang terseret dalam kasus ini diputuskan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Jurist Tan (tertulis Zuristan dalam amar), yang kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).