periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya oknum yang menjanjikan pengaturan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai oknum yang mengklaim mampu mengintervensi proses hukum, khususnya pada sektor importasi barang. Temuan ini merupakan informasi terbaru yang diterima KPK setelah sebelumnya mendapati praktik serupa terkait pengurusan cukai.
“Kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barang atau yang terkait dengan pengurusan bea,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (4/5).
Informasi mengenai keberadaan oknum tidak bertanggung jawab tersebut terendus di wilayah Jawa Tengah. Budi menekankan, sasaran utama mereka adalah saksi-saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
“Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang. Untuk itu kami sekali lagi mengimbau kepada masyarakat, pihak-pihak terkait, ataupun saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik agar selalu hati-hati dan waspada,” tegas Budi.
KPK meminta agar seluruh pihak yang berurusan dengan proses hukum di lembaga antirasuah tersebut tidak mudah terpancing oleh janji manis dari pihak manapun. Peringatan ini ditujukan baik terhadap oknum yang secara terang-terangan mencatut nama institusi maupun yang mengaku memiliki koneksi khusus.
“Waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengaku baik sebagai pegawai KPK ataupun mengaku sebagai pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar