Hukum

Gaji Hakim Ad Hoc Naik, KPK Nilai sebagai Upaya Minimalisir Penyuapan dan Gratifikasi

KPK mendukung kenaikan gaji hakim ad hoc sebagai strategi pencegahan korupsi, namun menekankan kesejahteraan harus berjalan paralel dengan transparansi dan reformasi sistem peradil...

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Ilustrasi ketok palu yang menandakan berlisensi hukum. dok: pexels.com/Katrin Bolovtsova
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pandangan positif terhadap kebijakan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor peradilan. KPK menilai posisi hakim sangat strategis karena keputusan yang diambil tidak hanya sekadar memutus perkara, tetapi juga menjadi dasar pembelajaran untuk upaya pencegahan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian mendalam untuk memotret proses bisnis di peradilan guna mengidentifikasi titik-titik kerawanan tindak pidana korupsi (Tipikor). Berdasarkan kajian tersebut, KPK merekomendasikan berbagai perbaikan, termasuk peningkatan kesejahteraan para hakim.

“Tidak hanya peningkatan kesejahteraan bagi para hakim yang juga rentan terhadap praktik gratifikasi atau penyuapan. Dengan peningkatan kesejahteraan itu, harapannya bisa kita minimalisasi,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (5/5).

Meskipun mendukung kenaikan gaji, KPK menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak boleh dilakukan secara terpisah. Budi menegaskan kebijakan tersebut harus berjalan paralel dengan perbaikan sistem peradilan serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

“Tentunya, peningkatan kesejahteraan ini harus diparalelkan dengan upaya lain, seperti perbaikan sistem, transparansi dalam setiap penanganan perkara. Sehingga perbaikan tidak hanya dilakukan secara parsial, tetapi menyeluruh,” jelasnya.

KPK berharap perbaikan di sektor peradilan dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Penekanan ini didasari oleh catatan historis penanganan perkara di KPK, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang melibatkan pihak-pihak di pengadilan negeri terkait eksekusi putusan peninjauan kembali (PK) lahan.

“Kita belajar, baik dari penindakan maupun pencegahan. Namun demikian, kita barengi dengan upaya perbaikan sistem peradilan, transparansi, dan akuntabilitas setiap proses,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Februari 2026 guna memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan perpres tersebut, pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, ditetapkan sebesar Rp49.300.000. Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp105.270.000.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji hakim, dan hakim adhoc dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.