periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di wilayah Pekalongan. Penyidik mendalami indikasi pengalihan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk mata uang asing yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aktivitas transaksi keuangan tersangka FAR selaku mantan Bupati Pekalongan. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri serangkaian penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan oleh FAR.

“Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku mantan Bupati Pekalongan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (5/5).

KPK menduga dana yang digunakan dalam transaksi penukaran mata uang asing tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

“Uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati, termasuk Fadia yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.